Pedoman Tata Kelola
PT Sentral Mitra Informatika Tbk
Tanggal Efektif: 20 September 2020
1. Pendahuluan
Tata kelola perusahaan yang baik merupakan fondasi yang penting untuk mencapai visi dan misi PT Sentral Mitra Informatika Tbk ("Perusahaan") serta meningkatkan nilai jangka panjang bagi pemangku kepentingan. Tata kelola ini bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan dalam semua aspek operasi perusahaan.
2. Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perusahaan
a. Transparansi
Perusahaan akan selalu menyediakan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada pemangku kepentingan, baik yang bersifat finansial maupun non-finansial. Transparansi mendorong kepercayaan dan memungkinkan pemangku kepentingan untuk membuat keputusan yang berdasarkan informasi.
b. Akuntabilitas
Direksi dan manajemen bertanggung jawab atas semua tindakan dan keputusan mereka dalam menjalankan perusahaan. Mereka harus melaksanakan tugas mereka dengan integritas dan berkomitmen untuk mencapai tujuan perusahaan.
c. Tanggung Jawab
Perusahaan akan selalu mematuhi semua undang-undang dan peraturan yang berlaku serta memperhatikan aspek sosial dan lingkungan dalam aktivitas bisnisnya untuk menciptakan nilai bagi masyarakat.
d. Independensi
Setiap anggota direksi dan dewan komisaris harus bebas dari tekanan atau pengaruh yang dapat mengganggu pengambilan keputusan yang objektif dan independen demi kepentingan perusahaan.
e. Keadilan
Perusahaan akan selalu memperlakukan pemangku kepentingan secara adil dan setara, tanpa diskriminasi, serta memberikan hak yang setara dalam hubungan kerja dan kepemilikan.
3. Struktur Tata Kelola Perusahaan
Perusahaan menerapkan struktur tata kelola yang terdiri dari Direksi, Dewan Komisaris, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan tata kelola yang efektif.
a. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah forum tertinggi dalam perusahaan yang berfungsi untuk membuat keputusan penting terkait dengan arah perusahaan, seperti perubahan dalam struktur direksi atau dewan komisaris, perubahan anggaran dasar, serta persetujuan laporan tahunan.
b. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perusahaan. Dewan Komisaris berfungsi untuk memastikan bahwa manajemen bertindak sesuai dengan tujuan strategis yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Tugas utama Dewan Komisaris mencakup:
c. Direksi
Direksi bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. Mereka memiliki peran dalam:
d. Komite Audit
Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam mengawasi proses pelaporan keuangan, efektivitas pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Komite Audit melakukan penilaian independen terhadap kinerja keuangan perusahaan dan memberikan rekomendasi yang diperlukan.
e. Komite Manajemen Risiko
Komite Manajemen Risiko bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengelola risiko yang dihadapi perusahaan. Komite ini membantu dalam memastikan bahwa risiko-risiko perusahaan dikendalikan dengan baik agar tidak mengganggu keberlangsungan bisnis perusahaan.
f. Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan berfungsi sebagai penghubung antara perusahaan dengan pemangku kepentingan serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan tata kelola yang berlaku. Tugas utama Sekretaris Perusahaan adalah memastikan kelancaran komunikasi antara Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham.
4. Kebijakan Tata Kelola Perusahaan
a. Kebijakan Pengelolaan Risiko
Perusahaan berkomitmen untuk mengelola risiko dengan pendekatan terintegrasi yang mencakup identifikasi, analisis, mitigasi, dan pemantauan risiko. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan potensi kerugian dan melindungi kepentingan pemangku kepentingan.
b. Kebijakan Kepatuhan
Perusahaan akan memastikan kepatuhan terhadap semua hukum, peraturan, dan standar industri yang berlaku. Setiap anggota perusahaan bertanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan kebijakan kepatuhan dalam segala aktivitas bisnisnya.
c. Kebijakan Pengendalian Internal
Pengendalian internal diimplementasikan untuk memastikan keakuratan dan keandalan laporan keuangan, serta mencegah kecurangan dan penyelewengan. Audit internal rutin dilakukan untuk menilai efektivitas pengendalian ini.
d. Kebijakan Remunerasi
Perusahaan menetapkan kebijakan remunerasi untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang didasarkan pada kinerja, tanggung jawab, dan tingkat kompetensi. Kebijakan ini diharapkan dapat menarik dan mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas.
5. Etika dan Integritas Bisnis
Perusahaan berkomitmen untuk menjalankan operasinya dengan etika tinggi, integritas, dan kejujuran. Setiap anggota perusahaan diwajibkan untuk mematuhi kode etik perusahaan yang meliputi:
6. Pelaporan dan Pengawasan Tata Kelola
Perusahaan akan melaporkan tata kelola perusahaan dan kinerja kepada pemegang saham melalui laporan tahunan, laporan berkala, dan komunikasi lainnya. Dewan Komisaris akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap efektivitas implementasi tata kelola perusahaan secara berkala.
7. Penegakan dan Sanksi
Setiap pelanggaran terhadap tata kelola perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada teguran, pemberhentian, atau tindakan hukum jika diperlukan. Penegakan kebijakan ini penting untuk menjaga kepercayaan pemangku kepentingan.
8. Revisi dan Evaluasi Kebijakan Tata Kelola
Perusahaan akan melakukan peninjauan berkala atas kebijakan tata kelola ini untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan terbaru dan praktik terbaik di industri. Setiap perubahan signifikan akan disetujui oleh Dewan Komisaris dan disosialisasikan kepada seluruh karyawan perusahaan.